Kantor
PT. Panguji Luhur Utama

Jl. Pahlawan Revolusi No.10, RT.9/RW.7, Pd. Bambu, Kec. Duren Sawit, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13430

email : info@palumatravel.com

 

Mabit Di Muzdalifah Salah Satu Rangkaian Wajib Haji Dan Hukumnya Bila Ditinggalkan

Ada serangkaian Ibadah saat berhaji, salah satunya mabit di Muzdalifah merupakan rangkaian dari wajib Haji. Maka setiap jamaah wajib melakukannya, kecuali mereka yang sudah uzur.

Setelah jamaah haji melaksanakan wukuf di Padang Arafah, maka selanjutnya adalah mabit di Muzdalifah merupakan rangkaian dari wajib haji.

Mabit artinya bermalam atau berhenti sejenak sebelum prosesi melontar jumrah. Di dalam buku Ensiklopedia Fiqih Haji dan Umrah, karya Gus Arifin, disebutkan bahwa Mabit berasal dari kata “baata” seperti dalam kalimat “fii makaani baata”, yang artinya bermalam. Sedangkan kata al-mabit berarti tempat menetap atau menginap di malam hari.

Muzdalifah merupakan daerah yang terletak di antara Arafah dan Mina. Di sana, jamaah haji bisa mengumpulkan batu kerikil yang akan digunakan untuk melempar jumrah.

Wajib membayar dam jika meninggalkan


Jika tidak dilakukan, ibadah haji seseorang tetap sah tapi harus diganti dengan membayar dam. Meski begitu, ada pengecualiaan bagi mereka yang uzur.


Rasulullah menjelaskan, “Barang siapa meninggalkan suatu ibadah wajib dalam haji atau lupa, maka dia wajib menyembelih kurban”. (HR. Malik)

Tujuan mabit di Muzdalifah merupakan rangkaian dari wajib haji


Saat di mabid Muzdalifah, jamaah haji mendapat kesempatan untuk beristirahat. Hal ini agar jamaah bisa mempersiapkan stamina untuk esok harinya melempar jumrah Aqabah di Mina yang tergolong berat.

Ada waktu untuk mabit di Muzdalifah merupakan rangkaian dari haji yakni pada malam 10 Dzulhijjah selepas wukuf di Arafah.

Di bagian sebelah barat dari Muzdalifah ini terletak Masy’aril Haram, yaitu Jabal Quzzah. Di tempat ini jamaah melakukan mabit atau wukuf, jika telah melewati tengah malam.

Para imam madzhab sependapat bahwa mabit di Muzdalifah hukumnya wajib, kecuali bagi mereka yang bertugas melayani jamaah, sakit, merawat orang sakit, menjaga harta, dan lain-lain.

Hal tersebut menilik surat Al-Baqarah ayat 198, yang artinya: “Setelah kamu meninggalkan Arafah maka berdzikirlah mengingat Allah di Masy’aril Haram.”

Bagikan Artikel
Admin
Admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *