Kantor
PT. Panguji Luhur Utama
Sejarah Hari Guru Nasional

Sejarah Hari Guru
Penetapan tanggal perayaan Hari Guru Nasional tidak bisa dilepaskan dari sejarah dibentuknya organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Dilansir dari penelitian Dinamika Konflik Antara Persatuan Guru Republik Indonesia Dan Partai Komunis Indonesia, sebelumnya adanya PGRI, pada 1912 organisasi profesi guru ini bernama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB). Saat itu, PGHB anggotanya berisikan kepala sekolah, guru desa, guru bantu, hingga perangkat sekolah lainnya.
Namun karena PGHB dinilai kurang efektif dalam penyetaraan hak para anggotanya, organisasi ini kemudian terbagi menjadi dua yaitu Persatuan Guru Bantu (PGB) dan Perserikatan Guru Desa (PGD).
Kemudian pada 1932, PGHB berganti nama menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI). Awalnya perubahan nama mendapat kritik dari pihak Belanda karena terdapat kata Indonesia, namun nama itu tetap dipertahankan hingga masa penjajahan Belanda selesai.
Namun pada masa kedudukan Jepang, PGI dilarang melakukan aktivitasnya. Tidak hanya aktivitas keorganisasian, bahkan segala aktivitas pendidikan juga, hingga seluruh sekolah tidak diizinkan beroperasi.
Hingga akhirnya hal itu berakhir saat Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945. Dan untuk membangkitkan kembali aktivitas pendidikan, diadakan Kongres Guru Indonesia yang dipimpin para tokoh pendidik seperti Amin Singgih dan Rh. Koesnan. Kongres itu berlangsung pada 24 sampai 25 November 1945 di Sekolah Guru Puteri di Surakarta, Jawa Tengah.
Dari kongres tersebut melahirkan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Sejak saat itu PGRI lahir sebagai wadah perjuangan kaum Guru untuk turut serta menegakkan dan mempertahankan serta mengisi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka. Kongres Pertama PGRI telah merumuskan tiga tujuan mulia PGRI, yakni:
- Mempertahankan dan menyempurnakan Republik Indonesia.
- Mempertinggi tingkat pendidikan dan pengajaran dengan dasar kerakyatan.
- Membela hak dan nasib buruh umumnya, serta hak dan nasib guru khususnya.
Berdasarkan sejarah perjalanan Hari Guru Nasional yang telah dilalui oleh Persatuan Guru Republik Indonesia, pemerintah Republik Indonesia secara resmi menetapkan tanggal 25 November sebagai Hari Guru Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994. PGRI dinilai merupakan bentuk dari perjuangan guru terhadap pendidikan dan kemerdekaan Indonesia.
Menurut Keppres 78 tahun 1994 itu, guru memiliki kedudukan dan peranan yang sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional, khususnya dalam rangka pengembangan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.


