Kantor
PT. Panguji Luhur Utama

Jl. Pahlawan Revolusi No.10, RT.9/RW.7, Pd. Bambu, Kec. Duren Sawit, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13430

email : info@palumatravel.com

 

Sejarah Kota Madinah Al-Munawwarah

Sejarah Kota Madinah

Yatsrib merupakan nama asal dari Kota Madinah Al-Munawwarah. Di dalam Kitab Akhbar Al-Madinah karya Ibnu Zabalah (2003:165&184) dijelaskan bahwa Yatsrib merupakan nama seorang laki-laki dari Bani ‘Umalaq yang merupakan kaum yang pertama kali menempati dan memakmurkan daerah tersebut. Adapun silsilahnya adalah ‘Umalaq bin Arfakhsyad bin Sam bin Nabi Nuh AS. Jadi kalau dilihat dari urutan silsilah tersebut, Yatrib merupakan keturuna ketiga Nabi Nuh AS.

Menurut Mu’nis (2018), kata Madinah berasal dari Bahasa Suryani, midinta, yang berarti suatu kawasan luas yang dihuni oleh suatu kaum yang kondisi dan kepentingannya sama. Sedangkan dalam bahasa Arab terdapat kata ‘madaniy’  yang berarti masyarakat beradab (civilization). Prosesnya disebut tamaddun yang berarti membangun suatu masyarakat yang memiliki peradaban dan berbudaya maju. Kata-kata yang senada dengan kemasyarakatan yaitu tsaqofah dan hadlarahTsaqofah berarti masyarakat yang cerdas dan berpendidikan. Sedangkan hadlarah adalah masyarakat yang berbudaya, modern, sejahtera, tertib hukum. Sedangkan Madinah adalah tatanan masyarakat yang cerdas, berpendidikan, berperadaban, maju, sejahtera ekonomi, sejahtera lahir dan batin, berhukum dan tertib hukum dan memiliki stabilitas keamanan. Singkatnya, Madinah adalah kondisi masyarakat yang didambakan setiap insan manusia. Dan hal ini sudah silakukan oleh Rasulullah yang telah mengubah Yatsrib menjadi Madinah.

Dalam suatu hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Syabbah dari Abu Ayyub berkata: “Sesungguhnya Rasulullah SAW melarang untuk menyebut Kota Madinah Al-Munawwarah dengan sebutan Yatsrib”. Hadits ini terdapat dalam kitab Tarikh Al-Madinah karya Abu Zain ‘Amr bin Syabbah. Dalam musnah Ahmad, Barro’ bin ‘Azib juga meriwayatkan, Rasulullah SAW berkata: ”Barang siapa menamai Madinah dengan Yatsrib, maka beristighfarlah kepada Allah, hal itu menjadi baik”. Berdasarkan kedua hadits tersebut, penamaan Yastrib menjadi Madinah merupakan perintah Rasulullah SAW. dan ini selaras dengan keadaan peradaban masyarakat yang telah dibangun oleh beliau.

Sebelum menjadi sebuah kota, keadaan Yatsrib sangat jauh dari keberadaban, kondisi sosial masih berwujud tribalisme (kesukuan), tidak ada suatu peraturan yang mengikat bersama, saling bermusuhan antar kabilah meskipun berada dalam wilayah yang sama. Misalnya, permusuhan antara Aud dan Khazraj, juga permusuhan antara kelompok Yahudi meskipun mereka satu bangsa. Bani Quraidzah, Bani Qainuqa dan Bani Nadhir tidak pernah hidup damai dan sering terjadi pertikaian yang bahkan menjurus kepada peperangan. Maka, jangan harap ada kemapanan sosial, kultural, ekonomi dan hukum.
Rasululllah SAW yang menjadikan wilayah Yatsrib ini sebagai kota. Oleh sebab itu dikenal dengan nama Madinatu Rosulillah. Penyebutan ini didasarkan pada jasa dan jerih payah beliau yang mengubah dan melakukan tata wilayah sedemikian rupa, sehingga menjadi sebuah kota yang beradab. Selanjutnya, Rasulullah meletakkan dasar-dasar persatuan untuk mewujudkan stabilitas dan tanggung jawab wilayah bersama. Beliau mempersaudarakan antara Muhajirin dan Anshar yang saling mencintai. Dalam sejarah arab, ikatan persaudaraan tanpa hubungan kerabat ini belum pernah dikenal, oleh karena itu ikatan persaudaraan yang dibuat oleh Rasulullah SAW merupakan yang pertama kali.

Ikatan persaudaraan Muhajirin dan Anshar menjadi dasar persaudaraan di masyarakat dan setelah mengakar kuat, beliau bermusyawarah dengan para sabahat Muhajirin, Anshar, suku-suku Juhainah, Balawi, dan Qudha’i dan individu-individu yang turut hijrah ke Madinah. Adapun yang di musyawarahkan adalah sebuah dokumen undang-undang yang mengatur kehidupan sosial masyarakat Kota Madinah Al-Munawwarah baik dalam urusan-urusan internal maupun eksternal. Dokumen ini dikenal dengan nama Piagam Madinah (Sahifah Madinah).

Piagam Madinah merupakan dokumen undang-undang yang mengatur batas-batas grografis, menguraikan hak dan kewajiban setiap anggota masyarakat sebagai jaminan keadilan, kesetiaan, ketentraman, keamanan jiwa dan harta. Seluruh anggota masyakarat bertanggung jawab atas stabilitas dan keamanan dalam negeri. Piagam Madinah ini oleh sejarahwan dinobatkan sebagai consensus peradaban yang pertama kali dibuat oleh manusia. Dengan adanya Piagam Madinah, era perbudakan dan rasialisme telah berakhir bagi seluruh penduduk Kota Madinah Al-Munawwarah, termasuk kelompok-kelompok Yahudi.

Rasulullah SAW berhasil mewujudkan tatanan masyarakat baru yang beradab dan maju. Masyarakat yang saling bersaudara, bersatu, tolong menolong, serta saling menghormati demi kesejahteraan hidup bersama. Itulah mengapa Yatsrib disebut dengan Madinah, atau Madinatu Rasulillah.

Bagikan Artikel
Admin
Admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *