Kantor
PT. Panguji Luhur Utama

Jl. Pahlawan Revolusi No.10, RT.9/RW.7, Pd. Bambu, Kec. Duren Sawit, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13430

email : info@palumatravel.com

 

Sejarah Perjanjian Hudaibiyah

Perjanjian Hudaibiyah menjadi salah satu peristiwa mengenai perjanjian yang penting dalam sejarah Islam. Perjanjian Hudaibiyah terjadi pada bulan Dzul Qa’dah tahun 6 H. Perjanjian ini berawal dari niat Rasulullah SAW dan sahabatnya untuk melaksanakan umrah ke Makkah. Selama di Madinah, Rasulullah SAW bermimpi bahwa beliau dan para sahabatnya melaksanakan tawaf dan umrah di Masjidil Haram, Makkah. Setelah Rasulullah SAW menyampaikan mimpinya, tidak lama kemudian beliau mengumumkan hendak melakukan umrah.

Kemudian Rasulullah SAW berangkat bersama Ummu Salamah dan para sahabatnya berangkat menuju Makkah pada hari Senin tanggal 1 Dzul Qa’dah 6 H. Mereka berangkat hanya membawa senjata yang biasa dibawa oleh para musafir, yaitu pedang yang dimasukkan ke dalam sarungnya. Mendengar keberangkatan Rasulullah SAW, Quraisy menyelenggarakan majelis permusyawaratan. Hasil dari permusyawaratan itu adalah Quraisy akan menghalangi kaum muslim yang memasuki Masjidil Haram. Salah seorang dari Bani Ka’b memberi informasi penting kepada Rasulullah SAW bahwa kaum Quraisy memberangkatkan pasukan dan tiba di Dzi Thuwa.

Melihat kaum muslim sedang salat Dzuhur, Khalid bin Al-Walid hendak menyerang mereka. Namun kesempatan tersebut hilang karena Allah SWT menurunkan hukum salat Khauf. Rasulullah SAW mengalihkan jalur perjalanan untuk menghindari bentrok, yaitu mengambil jalur yang sulit dan berat di antara celah-celah gunung. Ketika memasuki ujung Hudaibiyah, kaum muslim mengadukan rasa haus kepada Rasulullah SAW. Setelah itu Rasulullah SAW memerintahkan untuk menancapkan panah di suatu kolam, air pun memancar dengan deras dan kaum muslim pun puas menikmatinya.

Setelah itu datanglah beberapa orang dari Bani Khuza’ah yang memberikan nasihat kepada Rasulullah SAW. Mereka mengatakan bahwa pasukan Quraisy hendak memerangi dan menghalangi Rasulullah SAW dan kaum muslim memasuki Masjidil Haram. Rasulullah SAW pun menjelaskan bahwa maksud mereka memasuki Masjidil Haram adalah untuk melaksanakan umrah.

Kaum Quraisy memutuskan bahwa mereka akan menyusup ke tengah barisan kaum muslim pada malam hari dan memancing peperangan. Namun, Muhammad bin Maslamah (komandan) dapat menangkap mereka semua. Rasulullah SAW pun memaafkan dan melepaskan mereka semua karena sejak awal menginginkan suasana damai.

Rasulullah SAW mengutus Utsman bin Affan RA dan mengangkatnya sebagai duta untuk menemui Quraisy. Utsman RA diutus untuk menjelaskan bahwa tujuan utama perjalanan ini adalah untuk umrah kepada kaum Quraisy dan menyampaikan kabar kemenangan kepada kaum muslim di Makkah. Cukup lama Quraisy menahan Utsman RA di Makkah. Hingga ada kabar angin bahwa Utsman RA dibunuh oleh kaum Quraisy. Rasulullah SAW kemudian memanggil para sahabat untuk melakukan baiat.

Menyadari posisi Quraisy yang rawan, mereka mengutus Suhail bin Amr RA untuk mengadakan perundingan. Setelah Suhail RA menemui Rasulullah SAW dan berunding panjang lebar, akhirnya kedua belah pihak menyepakati perjanjian atau yang dikenal dengan Perjanjian Hudaibiyah sebagai berikut:

  • Rasulullah SAW harus pulang pada tahun ini, dan tidak boleh memasuki Makkah kecuali tahun depan bersama orang-orang muslim. Mereka diberi jangka waktu selama tiga hari berada di Makkah dan hanya boleh membawa senjata yang biasa dibawa musafir, yaitu pedang yang disarungkan. Sementara pihak Quraisy tidak boleh menghalangi dengan cara apa pun.
  • Gencatan senjata di antara kedua belah pihak selama sepuluh tahun, sehingga semua orang merasa aman dan sebagian tidak boleh memerangi sebagian yang lain.
  • Barang siapa yang ingin bergabung dengan pihak Muhammad dan perjanjiannya, maka dia boleh melakukannya, dan siapa yang ingin bergabung dengan pihak Quraisy dan perjanjiannya, maka dia boleh melakukannya. Kabilah mana pun yang bergabung dengan salah satu pihak, maka kabilah itu menjadi bagian dari pihak tersebut. Sehingga penyerangan yang ditujukan pada kabilah tertentu, dianggap penyerangan terhadap pihak yang bersangkutan dengannya.
  • Siapa pun orang Quraisy yang mendatangi Muhammad tanpa izin walinya (melarikan diri), maka dia harus dikembalikan kepada pihak Quraisy, dan siapa pun dari pihak Muhammad yang mendatangi Quraisy (melarikan diri darinya), maka dia tidak boleh dikembalikan padanya.


Rasulullah SAW memanggil Ali bin Abi Thalib RA untuk menulis isi perjanjian ini. Setelah Perjanjian Hudaibiyah dikukuhkan, Khuza’ah bergabung ke pihak Rasulullah SAW, sedangkan Bani Bakr bergabung ke pihak Quraisy.

Baru dua tahun berjalan, perjanjian Hudaibiyah dilanggar oleh kaum Quraisy dengan membantu Bani Bakr menyerang dan membantai Bani Khuza’ah, sekutu umat Islam. Menindaklanjuti hal ini, kaum Quraisy sebenarnya sempat mengutus Abu Sufyan menemui Rasulullah SAW guna memperbarui perjanjian, tetapi ditolak. Akibatnya, perang pun terjadi yang dikenal dengan peristiwa Fathu Mekkah pada 630 M.

Bagikan Artikel
Admin
Admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *