Kantor
PT. Panguji Luhur Utama

Jl. Pahlawan Revolusi No.10, RT.9/RW.7, Pd. Bambu, Kec. Duren Sawit, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13430

email : info@palumatravel.com

 

Penyebab Terjadinya Fathu Makkah ( Pembebasan Kota Makkah )

Fathu Makkah adalah penaklukan Kota Makkah yang dilakukan oleh Rasulullah SAW dan pasukan kaum muslim. Peristiwa ini terjadi pada hari Jumat tanggal 20 dan 21 Ramadan di tahun 8 Hijriah.
Dalam sejarah Islam, peristiwa Fathu Makkah adalah momen penting karena menjadi titik balik perjuangan umat Islam yang saat itu selalu mendapat ancaman.


Sejarah terjadinya Fathu Makkah karena dilanggarnya perjanjian Hudaibiyah yang diteken oleh Rasulullah SAW dengan Suhail bin Amr (mewakili kaum Quraisy) di tahun ke-6 H. Salah satu poin pentingnya adalah kesepakatan untuk melakukan genjatan senjata selama sepuluh tahun. Namun, perjanjian itu dilanggar kaum Quraisy yang membantu Bani Bakr menyerang dan membantai Bani Khuza’ah, sekutu umat Islam.

Setelah tragedi itu, perwakilan Bani Khuza’ah menghadap Rasulullah SAW di Madinah dan menceritakan pengkhianatan kaum Quraisy di Makkah.

Akibat pengingkaran kaum Quraisy itu, Rasulullah SAW segera menyiapkan 10.000 pasukan untuk menaklukkan Makkah. Meski menyiapkan pasukan dengan jumlah besar, Rasulullah SAW tidak menghendaki adanya peperangan. Ia bahkan berpesan agar pasukannya tidak menyerang kecuali dalam keadaan terpaksa.


Di tengah misi merebut Kota Makkah, banyak orang-orang Quraisy datang memasuki perkemahan umat Islam untuk bernegosiasi. Mereka meminta Rasulullah SAW untuk mundur, karena ini masalah dengan Bani Khuza’ah, bukan dengan Rasulullah SAW. Namun, Rasulullah SAW tetap bergeming, karena kaum Quraisy sendiri yang telah melanggar dan membunuh orang-orang Khuza’ah.

Negoisasi tidak berhasil, tetapi Rasulullah SAW memberi jaminan keamanan kepada semua orang Quraisy yang tidak menghunus pedang, yang mau tetap tinggal di rumahnya, atau memasuki rumah Abu Sufyan, atau memasuki Masjidil Haram. Semua orang akan dijamin aman. Hanya mereka yang melawan, yang akan diperangi.

Setelah kemenangan kaum muslim atas kaum kafir Quraisy ini terdapat beberapa ketentuan dan kebijakan yang Rasulullah SAW terapkan untuk penduduk Kota Makkah yang di antaranya adalah:

  • Posisi pendapatan yang diperoleh Rasulullah SAW adalah berasal dari hasil kebun di tanah Khaibar, setengah dari tanah Fadak dan dari Wadil Qura. Adapun beliau hanya mendapat setengah dari hasil pertanian di tanah Fadak.
  • Ketika ada hasil rampasan perang, maka harus diserahkan kepada kaum muslim. Selain itu, peninggalan kaum muslim saat hijrah adalah milik mereka kembali karena Kota Makkah masih ada dalam kendali kaum muslim.


Akibat dari ulah kaum kafir Quraisy, Kota Makkah dipenuhi oleh berhala. Rasulullah SAW melihatnya tidak tinggal diam sehingga beliau menetap selama 19 hari untuk menghancurkan berhala yang terdapat di sekitar Ka’bah atau yang tersebar di beberapa tempat di Kota Makkah.

Setelah kemenangan Rasulullah SAW dan pasukannya, kaum Quraisy berbondong-bondong masuk Islam. Dari peristiwa ini, Peristiwa Fathu Makkah pun diabadikan dalam Al-Qur’an Surah Al Fath ayat 1 yang berbunyi:

إِنَّا فَتَحْنَا لَكَ فَتْحًا مُّبِينًا

Artinya: “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu kemenangan yang nyata.”

Bagikan Artikel
Admin
Admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *